Selasa, 07 Agustus 2018

Guru adalah sebuah Profesi


Tidak dapat diingkari bahwa kemajuan sebuah bangsa salah satunya ditentukan oleh kualitas pendidikan di suatu Negara. 
Kualitas  pendidikan di suatu Negara erat kaitannya dengan kualitas sumber daya para Gurunya sebagai ujung tombak pengemban tugas pendidikan dan pengajaran sehingga seorang guru dituntut untuk bisa menjadi guru yang sebenarnya.
Bagaimana guru yang sebenarnya ? Guru yang sebenarnya adalah guru yang professional. 
Apa itu guru professional ?

Djojonegoro (1998:350) menyatakan bahwa profesionalisme dalam suatu pekerjaan atau jabatan ditentukan oleh tiga faktor penting, yaitu:
(1) memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesilaisasi,
(2) kemampuan untuk
memperbaiki kemampuan (keterampilan dan keahlian khusus) yang dimiliki,
(3) penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian yang dimiliki itu.

Menurut Vollmer & Mills (1991:4) profesi adalah sebuah pekerjaan/jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.

Usman (1990:4) mengatakan bahwa guru merupakan suatu profesi yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Suatu profesi memiliki persyaratan tertentu, yaitu:
(1) menuntut adanya keterampilan yang mendasarkan pada konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendasar,
(2) menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan profesinya,
(3) menuntut tingkat pendidikan yang memadai, (4) menuntut adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan,
(5) memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan,
(6) memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
(7) memiliki obyek tetap seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan siswanya, dan
(8) diakui di masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.

Pengertian di atas menunjukkan bahwa unsur-unsur terpenting dalam sebuah profesi adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai keahlian khusus, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan khusus, untuk melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien.
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme adalah guru yang kompeten (memiliki kemampuan) di bidangnya. Karena itu kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan memiliki keahlian dan kewenangan dalam menjalankan profesi
keguruan. 

Sejalan dengan uraian pengertian kompetensi guru di atas, Sahertian (1990:4) mengatakan kompetensi adalah pemilikan, penguasaan, keterampilan dan kemampuan yang dituntut jabatan seseorang. Oleh sebab itu seorang calon guru agar menguasai kompetensi guru dengan mengikuti pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh LPTK.
Kompetensi guru untuk melaksanakan kewenangan profesionalnya, mencakup tiga komponen sebagai berikut: 

(1) kemampuan kognitif, yakni kemampuan guru menguasai pengetahuan serta keterampilan/keahlian kependidikan dan pengatahuan materi bidang studi yang diajarkan, 
(2) kemampuan afektif, yakni kemampuan yang meliputi seluruh fenomena perasaan dan emosi serta sikap-sikap tertentu terhadap diri sendiri dan orang lain, 
(3) kemampuan psikomotor, yakni kemampuan yang berkaitan dengan keterampilan atau kecakapan yang bersifat jasmaniah yang pelaksanaannya berhubungan dengan tugas-tugasnya sebagai pengajar.

Dalam UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa kompetensi guru mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru setelah program sarjana atau D4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar