Tidak dapat diingkari bahwa kemajuan
sebuah bangsa salah satunya ditentukan oleh kualitas pendidikan di suatu Negara.
Kualitas pendidikan di suatu Negara erat kaitannya dengan kualitas sumber daya
para Gurunya sebagai ujung tombak pengemban tugas pendidikan dan pengajaran sehingga seorang
guru dituntut untuk bisa menjadi guru yang sebenarnya.
Bagaimana guru yang sebenarnya ? Guru
yang sebenarnya adalah guru yang professional.
Apa itu guru professional ?
Djojonegoro (1998:350) menyatakan
bahwa profesionalisme dalam suatu pekerjaan atau jabatan ditentukan oleh tiga
faktor penting, yaitu:
(1) memiliki keahlian khusus yang
dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesilaisasi,
(2) kemampuan untuk
memperbaiki kemampuan (keterampilan
dan keahlian khusus) yang dimiliki,
(3) penghasilan yang memadai sebagai
imbalan terhadap keahlian yang dimiliki itu.
Menurut Vollmer & Mills (1991:4)
profesi adalah sebuah pekerjaan/jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual
khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan untuk menguasai
keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain
dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.
Usman (1990:4) mengatakan bahwa guru
merupakan suatu profesi yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang
memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Suatu profesi memiliki persyaratan tertentu,
yaitu:
(1) menuntut adanya keterampilan yang
mendasarkan pada konsep dan teori ilmu pengetahuan
yang mendasar,
(2) menekankan pada suatu keahlian
dalam bidang tertentu sesuai dengan profesinya,
(3) menuntut tingkat pendidikan yang
memadai, (4) menuntut adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan
yang dilaksanakan,
(5) memungkinkan perkembangan sejalan
dengan dinamika kehidupan,
(6) memiliki kode etik sebagai acuan
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
(7) memiliki obyek tetap seperti
dokter dengan pasiennya, guru dengan siswanya, dan
(8) diakui di masyarakat karena memang
diperlukan jasanya di masyarakat.
Pengertian di atas menunjukkan bahwa
unsur-unsur terpenting dalam sebuah profesi adalah penguasaan sejumlah
kompetensi sebagai keahlian khusus, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan
khusus, untuk melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien.
Kompetensi guru berkaitan dengan
profesionalisme adalah guru yang kompeten (memiliki kemampuan) di bidangnya.
Karena itu kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan memiliki
keahlian dan kewenangan dalam menjalankan profesi
keguruan.
Sejalan dengan uraian pengertian
kompetensi guru di atas, Sahertian (1990:4) mengatakan kompetensi adalah
pemilikan, penguasaan, keterampilan dan kemampuan yang dituntut jabatan seseorang.
Oleh sebab itu seorang calon guru agar menguasai kompetensi guru dengan mengikuti
pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh LPTK.
Kompetensi guru untuk
melaksanakan kewenangan profesionalnya, mencakup tiga komponen sebagai berikut:
(1) kemampuan kognitif, yakni
kemampuan guru menguasai pengetahuan serta keterampilan/keahlian kependidikan
dan pengatahuan materi bidang studi yang diajarkan,
(2) kemampuan afektif,
yakni kemampuan yang meliputi seluruh fenomena perasaan dan emosi serta
sikap-sikap tertentu terhadap diri sendiri dan orang lain,
(3) kemampuan
psikomotor, yakni kemampuan yang berkaitan dengan keterampilan atau kecakapan
yang bersifat jasmaniah yang pelaksanaannya berhubungan dengan tugas-tugasnya
sebagai pengajar.
Dalam UU Guru dan Dosen disebutkan
bahwa kompetensi guru mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional
dan sosial sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yang diperoleh melalui
pendidikan profesi guru setelah program sarjana atau D4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar